www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid Bacakan Pleidoi 20 Juli
Minggu, 12 Juli 2026 - 12:32:32 WIB
Gubri nonaktif, Abdul Wahid dijadwalkan sampaikan pledoi 20 Juli (foto/dok-haloriau)
Gubri nonaktif, Abdul Wahid dijadwalkan sampaikan pledoi 20 Juli (foto/dok-haloriau)

PEKANBARU - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan memasuki babak baru. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan, persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

Majelis Hakim telah menetapkan sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pleidoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid tidak sendirian. Tiga terdakwa lain turut menjalani proses hukum, yakni Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani.

Atas perkara tersebut, Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi tuntutan tersebut, Abdul Wahid menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi perkara yang dibangun oleh JPU KPK. Menurutnya, dakwaan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Lagi-lagi saya melihat bahwa dakwaan (JPU KPK) hanya membangun narasi; ini lebih kepada, dari awal saya bilang, cocokologi," ucap Abdul Wahid usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

"Jadi cocokologinya itu rapat di kediaman 7 April. Itu dianggap sebuah peristiwa memaksa. Rapat di Bappeda dibuat; itu adalah sebuah peristiwa yang sama. Sehingga menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta," tambahnya.

Abdul Wahid juga menilai narasi yang dibangun oleh JPU KPK merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

Sidang pembacaan pleidoi pada 20 Juli mendatang menjadi kesempatan bagi Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah diajukan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
ilustrasi.Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Siapa yang Akan Angkat Trofi?
Koordinator TRC RPK PT Arara Abadi-APP Group, M Sutrisno (kanan) bersama FOMHead PT Arara Abadi-APP Group, Richard Sudinardo Sihombing.(foto: barkah/halloriau.com)Impian Bisa Naik Helikopter Bawa Sutrisno Berkali-kali Bertaruh Nyawa jadi Garda Terdepan Pemadam Karhutla
Bupati Pelalawan, Zukri saat membuka TMMD ke-129 di Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Pelalawan, Jalan, Jembatan dan RTLH Jadi Prioritas
  Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
ist.Mitsubishi Siapkan Kejutan Besar, Dua Model Baru Resmi Melantai Hari Ini
ilustrasi.Fantastis! Ekspor Sawit Riau Melonjak 13,54 Persen, Kuasai Lebih dari Separuh Ekspor Nonmigas
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH di RT 03 RW 03, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.(foto: mimi/halloriau.com)Reses Perdana Aidhil Nur Putra Diserbu Aspirasi Warga Payung Sekaki, Bansos Jadi Sorotan
Kajari Rohil sambangi Lapas baru Ujung Tanjung.(foto: afrizal/halloriau.com)Kunjungi Lapas Baru Bagansiapiapi, Kajari Rohil Tekankan Pembinaan Warga Binaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved